PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Penanganan Pendahuluan dinyatakan selesai dalam hal: a. Laporan telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Registrasi; b. Laporan bukan wewenang dan tugas Komisi Yudisial; c. Laporan tidak memenuhi persyaratan setelah melewati jangka waktu; atau d. Laporan dicabut. (2) Hasil Penanganan Pendahuluan dituangkan dalam Laporan Penanganan Pendahuluan. (3) Dalam hal Laporan bukan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, Tim Penanganan Pendahuluan dapat mengusulkan untuk meneruskan Laporan kepada lembaga yang berwenang dan/atau Laporan diarsipkan.
