PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 17
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Tim Penanganan Lanjutan terdiri atas Petugas Pemeriksa, Petugas Anotasi dan/atau Tenaga Ahli. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Petugas Pemantauan dan/atau Petugas Investigasi. (3) Tim Penanganan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui Keputusan Sekretaris Jenderal atas usul Kepala Biro. (4) Tim Penanganan Lanjutan bertugas: a. melakukan analisis Laporan; dan b. melakukan pemeriksaan Pelapor, Saksi, Ahli dan/atau Terlapor.
