PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 18
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
Analisis Laporan dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nomor Register; b. identitas Pelapor dan Terlapor; c. kasus posisi; d. pokok laporan; e. data pendukung yang dilampirkan; f. analisis; dan g. simpulan dan saran
