PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Dalam hal Penanganan Lanjutan memerlukan untuk dilakukan investigasi, Tim Penanganan Lanjutan dapat menyampaikan permohonan investigasi secara tertulis kepada Anggota yang membidangi investigasi melalui Kepala Biro.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
