PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 20
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
Pemeriksaan Pelapor, Saksi dan/atau Ahli dilaksanakan berdasarkan hasil analisis Tim Penanganan Lanjutan.
