PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Pemeriksaan Pelapor, Saksi dan/atau Ahli didahului dengan pemanggilan melalui surat panggilan. (2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterima Pelapor, Saksi dan/atau Ahli paling lama 3 (tiga) hari sebelum Pemeriksaan. (3) Surat panggilan dapat dikirimkan melalui pos, faksimile dan/atau surat elektronik. (4) Dalam hal surat panggilan dikirimkan melalui faksimile dan/atau surat elektronik, surat pemanggilan asli wajib diberikan kepada Pelapor, Saksi dan/atau Ahli.
