Pasal 22
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Surat panggilan kepada Pelapor harus diterima paling lama 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemeriksaan. (2) Apabila Pelapor tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Pemeriksaan yang tercantum pada surat panggilan pertama. (3) Apabila Pelapor tidak memenuhi 2 (dua) kali panggilan dengan alasan yang sah, dapat dilakukan pemanggilan ketiga dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Pemeriksaan yang tercantum pada surat panggilan kedua.
(4) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan dengan alasan yang sah atau tidak memenuhi 2 (dua) kali panggilan tanpa alasan yang sah, Sidang Panel dapat menyatakan Laporan gugur yang dituangkan dalam Berita Acara.
