Pasal 23
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Surat panggilan kepada Saksi harus diterima paling lama 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemeriksaan. (2) Apabila Saksi tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan yang tercantum pada panggilan pertama. (3) Apabila Saksi tidak memenuhi 2 (dua) kali panggilan dengan alasan yang sah, dapat dilakukan pemanggilan ketiga dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Pemeriksaan yang tercantum pada surat panggilan kedua. (4) Dalam hal Saksi tidak memenuhi 3 (tiga) panggilan tanpa alasan yang sah, Komisi Yudisial dapat memanggil Saksi dengan paksa. (5) Pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan berdasarkan Putusan Sidang Pleno.
