PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 24
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Dalam hal Saksi merupakan pegawai instansi, surat panggilan ditembuskan kepada atasan yang bersangkutan. (2) Komisi Yudisial dapat mengirimkan surat permohonan bantuan kepada atasan Saksi untuk menugaskan Saksi agar memenuhi panggilan Komisi Yudisial. (3) Surat permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Sekretaris Jenderal atas nama Ketua.
