PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 25
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Surat panggilan kepada Ahli harus diterima paling lama 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemeriksaan. (2) Dalam hal Ahli adalah pegawai instansi, surat panggilan ditembuskan kepada pimpinan instansi. (3) Komisi Yudisial dapat mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pimpinan instansi untuk menugaskan Ahli agar memenuhi panggilan Komisi Yudisial. (4) Surat permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Sekretaris Jenderal atas nama Ketua.
