PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 26
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
Pemeriksaan Pelapor, Saksi dan/atau Ahli dilakukan: a. secara tertutup dan bersifat rahasia; b. di kantor Komisi Yudisial atau di tempat lain yang ditentukan oleh Petugas Pemeriksa; c. pada hari dan jam kerja, kecuali dalam hal tertentu pemeriksaan dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja; dan d. secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam hal Pelapor, Saksi atau Ahli lebih dari 1 (satu) orang.
