Pasal 27
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Pelapor, Saksi, atau Ahli dapat diminta untuk bersumpah atau berjanji sebelum memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial. (2) Lafal sumpah atau janji Pelapor atau Saksi: a. bagi yang beragama Islam: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
b. bagi yang beragama Katholik: “Saya berjanji bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.” c. bagi yang beragama Protestan: “Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya” d. bagi yang beragama Hindu: “Om Atah Parama Wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.” e. bagi yang beragama Budha: “Demi Sang Hyang Adhi Budha saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.” (3) Lafal sumpah atau janji Ahli: a. bagi yang beragama Islam: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional”. b. bagi yang beragama Katholik: “Saya berjanji bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur- jujurnya, tanpa memihak dan profesional”. c. bagi yang beragama Protestan: “Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional. Semoga Tuhan menolong saya.” d. bagi yang beragama Hindu: “Om Atah Parama Wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur- jujurnya, tanpa memihak dan profesional.” e. bagi yang beragama Budha: “Demi Sang Hyang Adhi Budha saya bersumpah bahwa saya akan
menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur- jujurnya, tanpa memihak dan profesional.”
