PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 28
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Setiap Pemeriksaan wajib dibuat Berita Acara Pemeriksaan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama, Berita Acara Pemeriksaan dibuat secara terpisah. (3) Salinan Berita Acara Pemeriksaan dapat diberikan kepada Pelapor, Saksi atau Ahli atas permintaannya.
