PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 29
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan Pelapor, Saksi atau Ahli. (2) Dalam hal Pelapor, Saksi, atau Ahli tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan dibuat Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan Pelapor, Saksi, atau Ahli. (3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti.
