PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 30
BAB 4 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Hasil Pemeriksaan Pelapor, Saksi, atau Ahli dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa. (2) Tim Penanganan Lanjutan melakukan pemaparan Laporan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Sidang Panel. (3) Laporan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor dan Terlapor; b. dasar Pemeriksaan; c. kasus posisi; d. pokok Laporan; e. keterangan Terlapor;
f. analisis; g. kesimpulan; dan h. saran.
