PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 31
BAB 5 — SIDANG PANEL
(1) Sidang Panel dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. (2) Sidang Panel dilakukan oleh Majelis yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota. (3) Majelis Sidang Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wakil Ketua. (4) Sidang Panel dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal penetapan sidang.
