PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 32
BAB 5 — SIDANG PANEL
(1) Pelaksanaan Sidang Panel dibantu oleh Petugas Persidangan sebagai Sekretaris Pengganti. (2) Sidang Panel dapat menghadirkan Tim Penanganan Pendahuluan, Tim Penanganan Lanjutan, dan/atau pihak lain untuk didengar pendapatnya.
