PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 33
BAB 5 — SIDANG PANEL
(1) Pengambilan keputusan Sidang Panel dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Pendapat anggota Sidang Panel yang berbeda dicatat dalam Berita Acara Sidang dan dituangkan dalam Penetapan Sidang Panel.
