PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 34
BAB 5 — SIDANG PANEL
(1) Sidang Panel dilaksanakan untuk memutus: a. Laporan dapat ditindaklanjuti; atau b. Laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
(2) Keputusan Sidang Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Sidang Panel dan Penetapan Sidang Panel. (3) Majelis Sidang Panel MENETAPKAN 1 (satu) orang Anggota untuk melaksanakan Keputusan Sidang Panel. (4) Berita Acara Sidang Panel dan Penetapan Sidang Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis Sidang Panel, serta Sekretaris Pengganti.
