PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 35
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Laporan dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilakukan: a. pemeriksaan terhadap Terlapor; atau b. permintaan Klarifikasi kepada Terlapor. (2) Pemeriksaan terhadap Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk dalam Sidang Paneldan dibantu oleh Tim Penanganan Lanjutan.
