Pasal 36
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Surat panggilan kepada Terlapor harus diterima paling lama 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan. (2) Surat panggilan kepada Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua. (3) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Pemeriksaan yang tercantum pada surat panggilan pertama.
(4) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi 2 (dua) kali panggilan dengan alasan yang sah, dilakukan pemanggilan ketiga dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Pemeriksaan yang tercantum pada surat panggilan kedua. (5) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan dengan alasan yang sah atau tidak memenuhi 2 (dua) kali panggilan tanpa alasan yang sah, Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan. (6) Dalam hal Terlapor tidak menggunakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komisi Yudisial dapat mengambil keputusan atas Laporan hanya berdasarkan data yang diperoleh Komisi Yudisial.
