PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 37
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Surat panggilan kepada Terlapor ditembuskan kepada atasan Terlapor secara berjenjang. (2) Komisi Yudisial mengirimkan surat permohonan bantuan kepada atasan Terlapor untuk menugaskan Terlapor agar memenuhi panggilan Komisi Yudisial. (3) Surat permohonan bantuan kepada atasan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua.
