PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 38
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Pemeriksaan terhadap Terlapor dilakukan berdasarkan hasil Keputusan Sidang Panel. (2) Dalam hal Terlapor lebih dari 1 (satu) satu orang, pemeriksaan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (3) Setiap Pemeriksaan wajib dibuat Berita Acara Pemeriksaan. (4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama, masing-masing Terlapor dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(5) Salinan Berita Acara Pemeriksaan dapat diberikan kepada Terlapor atas permintaan secara tertulis.
