PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 39
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh Anggota, Petugas Pemeriksa dan Terlapor. (2) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh Anggota dan Petugas Pemeriksa serta dibuat Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Terlapor, Anggota dan Petugas Pemeriksa. (3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti.
