PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 40
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Anggota dan Petugas Pemeriksa.
