PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 41
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Komisi Yudisial dapat meminta Klarifikasi kepada Terlapor berdasarkan Keputusan Sidang Panel. (2) Surat permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada pimpinan Terlapor. (3) Terlapor memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan Klarifikasi diterima.
