PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 42
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Dalam hal Terlapor memberikan Klarifikasi, Petugas Pemeriksa melakukan analisis terhadap Klarifikasi tersebut.
(2) Dalam hal Terlapor tidak memberikan Klarifikasi setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. (3) Dalam hal Terlapor tidak memberikan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan Klarifikasi. (4) Dalam hal Terlapor tidak menggunakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komisi Yudisial dapat mengambil keputusan atas Laporan hanya berdasarkan data yang diperoleh Komisi Yudisial.
