PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 43
BAB 6 — PEMERIKSAAN TERLAPOR
(1) Hasil Pemeriksaan dan/atau Klarifikasi Terlapor dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Anggota dan Petugas Pemeriksa. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor dan Pelapor; b. dasar Pemeriksaan; c. kasus Posisi; d. pokok Laporan; e. keterangan dan/atau Klarifikasi; f. analisis; g. kesimpulan; dan h. saran. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan dalam Sidang Pleno oleh Anggota yang ditunjuk dalam Sidang Panel.
