PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 44
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Sidang Pleno dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia.
(2) Sidang Pleno dilakukan oleh Majelis yang terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota atau paling sedikit 5 (lima) orang Anggota. (3) Majelis sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wakil Ketua.
