PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 45
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Sidang Pleno dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal penetapan sidang. (2) Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua. (3) Dalam hal Ketua berhalangan, Sidang Pleno dipimpin oleh Wakil Ketua. (4) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan dalam waktu bersamaan, Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Bidang atau Anggota yang dipilih oleh Majelis Sidang Pleno.
