PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 46
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Pelaksanaan Sidang Pleno dibantu oleh Petugas Persidangan yang ditunjuk sebagai Sekretaris Pengganti. (2) Sidang Pleno dapat menghadirkan Tim Penanganan Lanjutan. (3) Setiap pelaksanaan Sidang Pleno wajib dibuat Berita Acara Sidang Pleno. (4) Berita Acara Sidang Pleno ditandatangani oleh ketua Sidang Pleno dan Sekretaris Pengganti.
