PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 47
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Pengambilan Putusan Sidang Pleno dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, diambil keputusan yang paling menguntungkan Terlapor. (4) Pendapat anggota Sidang Pleno yang berbeda dicatat dalam Berita Acara Sidang Pleno dan Putusan Sidang Pleno.
