PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 48
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Sidang Pleno dilaksanakan untuk memutus: a. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran KEPPH; atau b. Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH. (2) Hasil Sidang Pleno dituangkan dalam Putusan Sidang Pleno oleh Sekretaris Pengganti. (3) Putusan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan anggota Sidang Pleno serta Sekretaris Pengganti. (4) Sidang Pleno menunjuk 1 (satu) Anggota dari Majelis sebagai penanggung jawab pembuatan Putusan Sidang Pleno.
