PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 49
BAB 7 — SIDANG PLENO
Putusan Sidang Pleno memuat: a. nomor putusan; b. irah-irah yang berbunyi “DEMI MENJAGA DAN MENEGAKKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA PERILAKU HAKIM BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; c. identitas Terlapor dan Pelapor; d. duduk permasalahan; e. dasar kewenangan; f. pertimbangan etik; g. amar putusan; h. hari dan tanggal putusan; dan i. nama dan tanda tangan ketua dan anggota Sidang Pleno serta Sekretaris Pengganti.
