PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 50
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Pengambilan Putusan Sidang Pleno dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Pengambilan Putusan Sidang Pleno wajib mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti dan pendapat Anggota Majelis.
(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. keterangan Pelapor; b. keterangan Saksi; c. keterangan Ahli; d. keterangan Terlapor; e. surat; f. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;dan g. petunjuk.
