PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 51
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Dalam hal Terlapor terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, Sidang Pleno memutus jenis sanksi. (2) Dalam hal Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, Komisi Yudisial memulihkan nama baik Terlapor.
