PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 52
BAB 7 — SIDANG PLENO
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berupa: a. sanksi ringan, terdiri atas:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pernyataan tidak puas secara tertulis. b. sanksi sedang, terdiri atas:
penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun; atau
hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan. c. sanksi berat, terdiri atas:
pembebasan dari jabatan struktural;
hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun;
pemberhentian sementara;
pemberhentian tetap dengan hak pensiun; atau
pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
