Pasal 53
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Dalam hal Terlapor dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a angka 1 sampai dengan angka 3, huruf b angka 1 sampai dengan angka 4, dan huruf c angka 1 sampai dengan angka 3, Komisi Yudisial mengirimkan surat pemberitahuan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung dan tembusan kepada Terlapor. (2) Dalam hal Terlapor dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c angka 4 dan angka 5, Komisi Yudisial mengirimkan surat pemberitahuan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung dengan permintaan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dan tembusan kepada Terlapor. (3) Pemulihan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dilakukan melalui surat pemberitahuan hasil akhir penanganan Laporan yang disampaikan kepada Terlapor dengan tembusan kepada atasan Terlapor secara berjenjang.
