PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 54
BAB 7 — SIDANG PLENO
(1) Sekretaris Pengganti membuat surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan Salinan Putusan Sidang Pleno. (2) Sekretaris Pengganti membuat surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dengan melampirkan Petikan Putusan Sidang Pleno. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua. (4) Sekretaris Pengganti membuat surat pemberitahuan kepada Pelapor tentang berakhirnya penanganan Laporan. (5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri Petikan Putusan Sidang Pleno.
