PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 62
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Surat menyurat dalam rangka penanganan Laporan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Komisi Yudisial ini.
