PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 63
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tata cara pelaksanaan tugas Tim Penanganan Pendahuluan, Tim Penanganan Lanjutan, dan Sekretaris Pengganti diatur lebih lanjut dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
