PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 61
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penanganan Laporan diselesaikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak Laporan diregister. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Tim Penanganan Lanjutan wajib membuat laporan secara tertulis disertai alasan yang sah kepada Kepala Biro untuk diteruskan kepada Ketua Bidang.
