PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 60
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Komisi Yudisial dapat menghentikan penanganan Laporan jika: (1) Terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung atas pokok laporan yang sama; dan (2) Terlapor tertangkap tangan, ditangkap, atau ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum karena melakukan tindak pidana.
