PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 59
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Komisi Yudisial tidak dapat melakukan penanganan Laporan atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Hakim sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
