PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 58
BAB 8 — KOORDINASI ANTAR LEMBAGA
Dalam hal penanganan Laporan ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor, Komisi Yudisial wajib meneruskan Laporan kepada instansi yang berwenang.
