PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 9
BAB 3 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Uji kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b untuk menilai karakter, sensitivitas, sikap, stabilitas emosi, responsibilitas dan sosiabilitas calon hakim konstitusi. (2) Uji kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. penelusuran rekam jejak; b. Profile Assessment; dan c. pemeriksaan kesehatan.
