PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 17
BAB 4 — RAPAT PLENO
(1) Keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi ditetapkan dalam Rapat Pleno Panel Ahli yang dihadiri oleh seluruh anggota Panel Ahli. (2) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kuorum, maka rapat pleno ditunda 1 (satu) kali atau lebih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal hingga batas akhir waktu penundaaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat pleno dapat dianggap sah dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang Anggota Panel Ahli.
