PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 16
BAB 4 — RAPAT PLENO
(1) Keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dalam rapat pleno berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka diputus berdasarkan suara terbanyak.
