PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu proses yang ditujukan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya TIK. (2) Manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. manajemen sumber daya finansial; b. manajemen sumber daya informasi; c. manajemen sumber daya teknologi; dan d. manajemen sumber daya manusia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
