Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d yaitu terjaganya kerahasian (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. (2) Pengamanan Informasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan standar sistem manajemen pengamanan informasi, yang terdiri atas:
a. organisasi pengamanan informasi; b. pengamanan sumber daya manusia; c. pengelolaan aset; d. pengelolaan akses; e. pengamanan fisik dan lingkungan; f. enkripsi; g. pengamanan pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; h. pengelolaan komunikasi dan operasional; i. pengelolaan pihak ketiga; j. pengelolaan gangguan keamanan informasi; k. pengelolaan keberlangsungan layanan; dan l. kepatuhan.
